Kasus Korupsi BKMT, MA Putuskan Yuninta Asmara Syahirsah Tak Bersalah

Senin, 30 April 2018 - 17:57:26 WIB - Dibaca: 3461 kali

Yuninta Asmara usai menjalani proses persidangan
Yuninta Asmara usai menjalani proses persidangan (IST/Jambione.com )

Jambi-Yuninta Asmara yang merupakan Istri Bupati Batanghari Syahirsah akhirnya divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam dugaan kasus korupsi uang makan dan minum BKMT Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2014.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat mengatakan, putusan tersebut telah diserahkan kepada kedua belah pihak yakni Jaksa Penutup Umum (JPU) dan pihak Yunita Asmara. "Ya sudah disampaikan ke kedua belah pihak," singkat Makaroda, Senin (30/4/2018). 

Dengan keluarnya putusan ini, Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari ini dinyatakan bebas dari hukum.

Diketahui putusan MA ini merupakan buntut kasasi yang dilakukan oleh pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian.(***) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA