Diduga Tak Transparan, Hasil Fit and Proper Test Calon KIP Jambi 2018-2022 Digugat

Kamis, 03 Mei 2018 - 13:07:50 WIB - Dibaca: 2418 kali

()

Jambi-Diduga tidak transparan, hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi digugat

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan nomor registrasi perkara: 13/G/2018/PTUN.JBI. Pendaftaran gugatan ini diwakilkan oleh Kuasa Hukum ASA selaku penggugat, yakni Sahudi Ersad SH. Adapun penggugat ini yaitu atas nama Yasmin Simamora, Arwani dan Dyah Widayanti.

Sahudi Ersad SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa gugatan itu terkait diduga karena Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang mengadakan uji kepatutan dan kelayakan tidak TJO (Terbuka, Jujur, Obyektif) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Atas dasar itu, katanya, Komisi I DPRD Provinsi Jambi diduga melanggar Pasal 30 ayat 2 UU KIP dalam proses rekrutmen dengan meluluskan nama-nama calon anggota KIP Jambi 2018-2022 yaitu Zulkarnain, Budi Alfian, Hariyanto, Maroli dan Indra Lesmana.

Dalam gugatannya, ketiga penggugat ini menuntut agar Gubernur Jambi tidak menetapkan dan melantik nama-nama tersebut dan mengadakan ulang proses fit and proper test.
 
Dalam gugatan ini DPRD Provinsi Jambi dinyatakan sebagai tergugat utama, yaitu sebagai pihak yang meluluskan nama-nama calon anggota KIP Jambi dan Gubernur Jambi sebagai tergugat intervensi.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA