Kinerja Pengawasan Dinas LH Batanghari Dinilai Lemah

Senin, 07 Mei 2018 - 15:12:02 WIB - Dibaca: 2690 kali

Quswaini saat membacakan rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari atas LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2017.
Quswaini saat membacakan rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari atas LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2017. (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari tak luput dari sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari.

 

Dewan menilai kinerja pengawasan Dinas pimpinan Parlaungan Nasution terhadap perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

" Diminta kepada saudara Bupati, meningkatan kinerja pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup serta menindak tegas perusahaan  bermasalah yang dinilai tidak sejalan dengan amanah UU No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Quswaini, juru baca rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari atas LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2017.

 

Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, kata Quswaini, perlu menambah sarana pendukung berupa Laboratorium. 

 

" Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup perlu tambahan sarana pendukung untuk untuk mempercepat akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN) dan peningkatan personil yang muaranya pada peningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD)," tegas politisi Partai Demokrat ini. 

 

Wakil rakyat kemudian meminta Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah SY menyusun program dan strategi penanggulanggan Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang berkoordinasi secara sinergi dengan OPD terkait lainnya. 

 

" Serta menfokuskan program pengamaman dan rehabilitasi Taman Hutan Rakyat (HTR) Senami yang menjadi kewenangan Kabupaten Batanghari sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tuturnya. 

 

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup oleh aktivitas pelaku usaha, sambung Quswaini, dalam wilayah Kabupaten Batanghari diantara terdiri AMDAL dan UKL-UPL. 

 

" Diminta kepada saudara Bupati, dalam proses pemberian izin usaha/kegiatan memperhatikan kondisi pemukiman masyarakat sekitar, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 25 dan 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup," cetusnya. 

 

" Bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia," imbuhnya. 

 

Dewan memaparkan, kajian UKL-UPL dan AMDAL yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, perlu mempertimbangkan rekomendasi dari unit pelayanan dasar dari masyarakat.

 

" Diminta kepada saudara Bupati, memperkuat koordinasi dan strategi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan alokasi anggaran berkaitan dengan program kegiatan yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari," demikian Quswaini. (***) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA