Perintah Istri Jual Motor Curian, Aksi Nekad Erik Terekam CCTV

Rabu, 09 Mei 2018 - 15:05:26 WIB - Dibaca: 3559 kali

Tersangka Erik digiring petugas Polsek Muara Tembesi beserta istri dan penadah ke sel tahanan
Tersangka Erik digiring petugas Polsek Muara Tembesi beserta istri dan penadah ke sel tahanan (Ardian Faisal/ Jambione.com)

Muarabulian - Erik Basyanda Alias Erik Bin Syahril, warga RT 05 Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, memang tergolong suami bejat. 


Pelaku curanmor lintas provinsi ini tega memberikan perintah kepada istrinya untuk menjual motor hasil curian kepada seorang penadah. 

 

 Baca Juga :Istri Erik dan Penadah Turut Diamankan, Polisi Dapatkan Lima Unit Motor 


" Dua unit barang bukti diberikan kepada istrinya untuk dijual kembali kepada orang lain berinisial ES yang merupakan warga Tembesi," ungkap Kapolsek Muara Tembesi Iptu Edi Pernawan didampingi Kanit Reskrim Aipda Amir Syah dalam gelaran press realese, Rabu (09/05/2018) di Mapolsek Muara Tembesi. 


Penangkapan pelaku Erik, sambung Edi, berdasarkan laporan korban Dicki Almizri Bin Amran usia 40 tahun, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.


" Pengembangan berdasarkan CCTV, akhirnya kita tetapkan hasil dari penyelidikan seseorang bermama Erik," terangnya. 

 

 Baca Juga: Beraksi Sejak 2013, Residivis Bertato Ini Sikat 20 Unit Motor 


" Dari hasil pemantauan dan pengintaian dalam beberapa hari, personil Intel Polsek Muara Tembesi bersama Buser Polres Batanghari, melakukan penyergapan pelaku berseta istri di simpang tiga lampu merah Muara Tembesi," imbuh Edi. 


Setelah diamankan dan di cocokan kembali dengan hasil rekaman CCTV, kata Edi, Alhamdulillah cocok dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA