Jambi - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menjerat dirinya dan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Menanggapi ini, Kuasa Hukum Zumi Zola, Mujama Farisi mengatakan bahwa Zumi Zola selama ini telah bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK, khususnya dalam melakukan pemeriksaan atas kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka.
"Pak zola sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas pertanyaan penyidik, bahkan telah diungkapkannya juga dari awal prosesnya kampanye pilgub, sampai dengan terjadi OTT oleh KPK," kata Muhamad Faisi, Minggu (29/5/2018).
Saat ditanya, apakah dengan pengajuan JC ini Zola mengakui perbuatan gratifikasinya? dijawab Farisi bahwa tidak semua sangkaan itu diakui Zola, ada juga yang ditolak.
"Ada sangkaan yang ditolak, tapi ada juga yang diakuinya. Bahkan disampaikannya (Zola) juga hal-hal yang tidak diketahui oleh KPK," ungkap Farisi.
Farisi sendiri tidak mempermasalahkan status Zola sebagai JC. "Selaku pengacara saya tidak peduli dengan istilah JC itu. Tetapi KPK akan sangat jatuh pamornya kalau orang sudah kooperatif, pada saat jadi JC justru ditolak oleh Hakim seperti dalam perkara e-KTP. Tetapi saya pastikan Zola akan tetap kooperatif selayaknya JC," tutupnya.(***)
9 Siswa SMKN 1 Tebo Diduga Terlibat Gengster, Sekolah Beri Peringatan
FEBI UIN Jambi Dorong UMKM Manfaatkan AI dan Digital Marketing untuk Bersaing
UIN STS Jambi Paparkan 8 Hasil Penelitian, dari Digitalisasi Cagar Budaya hingga Kecerdasan Buatan
Polisi Tangkap Pria Asal Sumbar di Bungo, Sita 695 Gram Sabu dan 970 Butir Ekstasi
Pemkot Jambi Ingatkan Sekolah Waspadai Kebocoran Data Pribadi di Era Digital
Sengketa Batas TRP–Sungai Bengkal Diserahkan ke Pemkab Tebo, Warga: Kami Sudah Nyaman di Sini!
Breaking News!!! Zumi Zola Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator