JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial RF (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi menyita sabu seberat 695,45 gram dan 970 butir pil diduga ekstasi dari penangkapan tersebut.
RF yang merupakan warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap di kawasan Rumah Sakit H. Hanafie, Muara Bungo, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika antarprovinsi di wilayah Kabupaten Bungo. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi bersama Kanit Idik I IPDA Indra memperoleh informasi bahwa transaksi diduga akan berlangsung di sekitar Rumah Sakit H. Hanafie.
Petugas kemudian membagi personel menjadi dua regu. Satu regu melakukan pengawasan di luar kawasan rumah sakit, sedangkan regu lainnya memantau area parkir.
Saat melakukan pengintaian, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung menghampiri dan mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial RF tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga menemukan dua paket besar berisi barang diduga narkotika. Satu paket berisi kristal bening diduga sabu, sementara paket lainnya berisi pil kuning bergambar karakter Super Mario yang diduga ekstasi.
RF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 695,45 gram serta satu paket berisi 970 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram.
Selain narkotika, polisi menyita dua kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam beserta kuncinya, serta sebuah tas ransel hitam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan RF dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Atas kasus tersebut, RF disangkakan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
RF juga diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Dalam keterangan kepolisian, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII Poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Bungo memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegas Iptu Bambang JM, Senin (26/10/2026). (sab)
UIN STS Jambi Paparkan 8 Hasil Penelitian, dari Digitalisasi Cagar Budaya hingga Kecerdasan Buatan
Polisi Tangkap Pria Asal Sumbar di Bungo, Sita 695 Gram Sabu dan 970 Butir Ekstasi
SPBU di Bungo Diduga Istimewakan Pelangsir Solar Subsidi, Warga Soroti Praktik Jual Beli Nomor Antre
Pemkot Jambi Ingatkan Sekolah Waspadai Kebocoran Data Pribadi di Era Digital
Sengketa Batas TRP–Sungai Bengkal Diserahkan ke Pemkab Tebo, Warga: Kami Sudah Nyaman di Sini!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, Kapolda Ancam Tindak Tegas Oknum Aparat yang Terlibat
Sengketa Lahan Pipa Migas di Tebo Memanas, Dua Pihak Saling Klaim Punya Bukti