Bereaking News !!!Tim Kejati tangkap Satu tersangka penggelapan Sertifikat Tanah

Kamis, 31 Mei 2018 - 15:45:28 WIB - Dibaca: 2257 kali

(Eko siswono/Jambione.com)
Jambione.com, Jambi-Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap satu Dapat Pencari Orang (DPO) bernama Syafrudin (52), Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 14.15 di Terminal Bandara Hang Nadim Batam
 
Asisten Intel Kejari Jambi, Dedie Trihariyadi mengatakan tersangka tersebut diamankan oleh tim kejati setelah tiba dari Surabaya dgn menggunakan pesawat Citilink.
 
"Ketika dia turun dari pesawat kita tunggu di bandara Batam," kata Asintel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi.
 
Menurutnya, Syafrudin disangka dengan pasal 3272 KUHP tentang penggelapan sertifikat tanah di simpang III Sipin.
 
"Tentang penggelapan sertifikat dia kita amankan dalam pidana umum," ujarnya 
 
Diaktakanya DPO tersebut diamankan oleh Tim Intelijen berdasarkan putusan kasasi MA RI no. 1470K/Pid/2014 tgl 7April 2015 denhan amar putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi / terdakwa an. Syafrudin.
 
"Kita amankan berdasarkan amar putusan yang ada," tutupnya 
 
Tersangka tersebut akan dibawa ke Jambi oleh tim kejati dijadwalkan tiba di Jambi pukul 19.00 wib dengan menggunakan lion air. (isw)


Tags:


BERITA BERIKUTNYA