Jambi --Tersangka penggelapan sertifikat di simpang III Sipin, Syafrudin (52), tiba di Jambi dengan di kawal ketat oleh tim Kejeksaan Tinggi (Kejati) dan Tim Kejaksaan Negri (Kejari) langsung dibawa Kelapas, Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 19.30 wib.
Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi mengatakan tersangka tersebut telah menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) selama tiga tahun dalam kasus penggelapan sertifikat.
"Dari tahun 2016 kita tetapkan DPO. Sekarang kita berhasil amankan dan kita langsung eksekusi karena putusan sudah ingkrah," kata Asintel Kejati Dedie Trihariyadi di Bandara Sultan Thaha.
Selain itu, kata Dedie, tersangka tersebut sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh pihaknya namun tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
"Kita sudah betetikat baik, tapi dia nya tidak kunjung muncul. Selama proses hukum menjadi tahan kota," ujarnya
Ditegaskan, kasus tersebut awalnya di vonis pengadilan negri, namun tersangka tersebut mengajukan banding. Putusan Badung menguatkan putusan pengadilan. Selanjutnya tersnaka mengajukan kasasi dan pada 2016 putusan kasasi tersebut turun.
" Diputus dua tahun berdasarkan putusan kasasi MA RI no. 1470K/Pid/2014 tgl 7April 2015 denhan amar putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi / terdakwa an. Syafrudin," ungkapnya.
Selama pelarian pelaku tersebut bersembunyi di Batam dan berpindah kependudukan dari Jambi secara permanen.
"Pas kita tangkap dia ini habis dari Bogor. Dia ini mau pulang ke Batam karena berdomisili disana. Dulu dia ini PNS di salah satu instansi," tutupnya (***)