Kerinci - Dari 285 desa dalam kabupaten Kerinci, sebanyak enam desa telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) terhadap Hutan Adat.
SK tersebut diserahkan oleh Pjs Bupati Kerinci, Agus Sunaryo kepada para Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA), Senin (4/6/2018) lalu.
Diantara hutan adat yang mendapatkan SK yakni Hutan Adat Bukit Kayu Sigi, Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci.
Hutan Adat Bahung Batu, Desa Mukai Pintu, Kecamatan Siulak, Hutan Adat Parbokalo Bungkan Yang Empat, Desa Talang Tinggi dan Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Hutan Adat Bukit Gedang, Desa Pendung Ilir, Kecamatan Air
Hangat, Hutan Adat Lubuk Tinting dan Maliki, Desa Pungut Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur dan Hutan Adat Biang Sari, Desa Pengasi Baru, Kecamatan Bukit Kerman.
Pjs Bupati Kerinci, Agus Sunaryo, mengharap dengan diserahkannya SK Hutan Adat ini di enam wilayah atau desa dapat dikelola dengan baik dan lestari.
"Semoga fungsi dan jasa ekologis dari keberadaan kawasan Hutan Adat dapat terus dipertahankan secara berkelanjutan," kata Agus. (***)