Jambi - Pernahkah Kita memperhatikan anak-anak dibonceng di sepeda motor namun si anak posisinya duduk di depan? Sebaiknya hal itu tidak dilakukan ya.
Membonceng anak naik sepeda motor boleh-boleh saja namun jangan ditaruh di depan.
Menempatkan si anak duduk di bagian depan sama saja menghadapkannya langsung dengan bahaya.
Membonceng siapapun itu termasuk anak sebaiknya memang duduk di belakang si pengendara.
"Jika terpaksa bersama orang tua, maka penempatannya adalah di tengah di antara orang tua dan bukan di area depan.
Karena area depan lebih banyak bahaya dan risiko yang menimpa si anak," kata Inisiator Safety Kids Indonesia Wahyu Minarto yang akrab disapa Paman Billie.
Namun tak asal juga menaruh sang anak duduk di belakang.
Kita harus memastikan kaki sang anak menapak di footstep dan berpegangan erat di sepeda motor.
Jika tidak, sebaiknya meminta bantuan orang lain untuk menjaga anak duduk di belakang.
Walaupun hal itu tidak direkomendasikan. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang," bunyi pasal tersebut.
Apabila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(***)
Pengasuh Ponpes di Tebo Jadi Tersangka, Diduga Cabuli dan Setubuhi 7 Santri
TPS Ditutup, Warga Kota Jambi Kini Bayar Iuran Sampah hingga Rp45 Ribu per Bulan
UIN STS Jambi Gelar PKDP 2026, Perkuat Kompetensi 250 Dosen dari 17 PTKI
SAH Dorong Percepatan Tol Betung–Tempino–Jambi, Sebut Bisa Pangkas Kesenjangan Ekonomi Daerah
Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan
Kampung Bahagia Diluncurkan di Kenali Asam, Infrastruktur hingga CCTV Jadi Prioritas
Singapore Airlines Bakal Buka Rute Penerbangan 20 Jam Non Stop