Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyebut anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto agar masyarakat menerima uang dan sembako dari para calon kepala daerah tidaklah pas.
"Tidak mencerdaskan," kata Sunanto di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 24 Juni 2018. "Apalagi ada aturan yang tidak memperbolehkan, bahkan bisa dikenai sanksi pidana."
Prabowo menyampaikan anjuran itu melalui video yang diunggah di akun Facebook miliknya pada Kamis, 21 Juni lalu. Dia beralasan, sembako atau uang suap itu pada dasarnya merupakan hak rakyat. Prabowo meyakini uang yang digunakan untuk menyuap itu merupakan uang haram yang berasal dari rakyat Indonesia pula.
Kendati menganjurkan masyarakat menerima suap, Prabowo mengimbau masyarakat tak terpengaruh dalam memilih kandidat. Prabowo juga mengatakan, dia dan partainya tak bisa menyuap lantaran tak punya uang.
Sunanto berpendapat anjuran itu bisa merusak tatanan dan nilai pemilu bersih dari politik uang yang tengah diupayakan. Apalagi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelas melarang praktik itu. Dalam beleid itu, orang yang terlibat politik uang, baik pemberi atau penerima suap dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.
Menurut Sunanto, anjuran Prabowo agar masyarakat menerima suap pilkada justru merupakan blunder politik. Seharusnya, kata Sunanto, sebagai seorang politikus Prabowo mendorong agar masyarakat cerdas menentukan pilihan berdasarkan visi misi dan program para kandidat. "Itu yang seharusnya dilakukan oleh politikus sekelas Pak Prabowo," kata dia.(***)
Polisi, Damkar, dan Warga Bersatu Padamkan Kebakaran di Pulo Aro
UIN STS Jambi Sosialisasikan Google Workspace for Education Plus, Dorong Transformasi Digital Kampus
Akses Keadilan Diperluas, Pemerintah Genjot Posbankum hingga Tingkat Kelurahan di Jambi
Persit di Persimpangan Zaman: Makna HUT ke-80 dan Tantangan Baru Istri Prajurit di Era Digital
Mahasiswi Asal Jambi Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jenazah Disambut Tangis Keluarga
Ombudsman Nilai Pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Jambi Berjalan Lancar