Muarabulian - Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur terjadi lagi dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Celakanya pelaku merupakan ayah kandung korban yang berusia 11 tahun.
Pelaku berdalih mencabuli hingga menyetubuhi putri tunggalnya bernama Melati (bukan nama sebenarnya), karena teringat wajah istri sejak pisah ranjang tujuh bulan lalu.
" Tersangka bernama Bramdana (40) warga Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ungkap Plh Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Aipda Mustafa Kamal kepada Jambione.com, Senin (25/06/2018).
Aksi bejat Bramdana telah dilakukan sejak 2017. Dihadapan penyidik, dirinya mengaku telah lima kali mencabuli dan sekali menyetubuhi Melati.
Moral bobrok Bramdana terbongkar setelah polisi menerima laporan Rika Roniawati (26), ibu kandung Melati, Selasa (12/06/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.
" Tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung korban No LP/ B-70 / VI/ 2018/ SPKT /RES BATANGHARI," terang Kamal. (***)
Selengkapnya baca Harian Pagi Jambi One edisi Selasa 26 Juni 2018
Cek Endra Tegaskan Golkar Harus Menang di Muaro Jambi: Siapkan Kader Sampai TPS
Cek Endra Disambut Keluhan Warga Betara, Dari Krisis LPG Hingga Beasiswa Tak Tepat Sasaran
UM Jambi Resmi Buka Prodi Magister Manajemen, Siap Cetak SDM Unggul
Perkuat Layanan Haji 2026, Kemenhaj Jambi Gandeng Mahasiswa untuk Dampingi Jemaah Lansia
Ketua DPD HKTI Jambi Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Doakan Kesejahteraan Pekerja
FTK UIN STS Jambi Gelar Workshop Tinjauan Visi-Misi, Perkuat Arah Kebijakan Strategis
Lihat Efa Nungging Mungut Brondol Sawit, Sukabumi Langsung Nafsu