Tusuk Wahyu Hingga Tewas, Eko Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 06 Juli 2018 - 11:41:17 WIB - Dibaca: 2582 kali

Press Rilies Barang Bukti
Press Rilies Barang Bukti (Eko/Jambion.com)

Jambi - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura,Teguh Patriot, mengatakan bahwa tersangka penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Wahyu dan luka serius terhadap Rohimah dan Yogi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHAP Pidana, kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat," sebut Teguh. 

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

"Kita masih cari dari mana asalnya dan apa penyebabnya," kata dia. 

Disebutkannya, pelaku tersebut bernama Eko. Saat dilakukan pengamanan oleh warga usai melakukan penusukan, Ia tidakal melakukan perlawanan.

"Pas ditangkap pelaku tidak melawan, semua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pelaku juga tetangga korban," tutupnya. (***)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA