Jambi - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura,Teguh Patriot, mengatakan bahwa tersangka penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Wahyu dan luka serius terhadap Rohimah dan Yogi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHAP Pidana, kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat," sebut Teguh.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
"Kita masih cari dari mana asalnya dan apa penyebabnya," kata dia.
Disebutkannya, pelaku tersebut bernama Eko. Saat dilakukan pengamanan oleh warga usai melakukan penusukan, Ia tidakal melakukan perlawanan.
"Pas ditangkap pelaku tidak melawan, semua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pelaku juga tetangga korban," tutupnya. (***)
Warga Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati di Tebo Ilir
APBD 2027 Tak Anggarkan Jalan Simpang Betung–Pintas, Warga 11 Desa Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran
Hesti Haris: Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Kelola Sampah
Gubernur Al Haris: “Kalau anak-anakku bisa jaga diri, 60% masa depan sudah ada di tangan”
Perjuangan Warga Berbuah Hasil, DPRD Jambi Siapkan RDP dan Pemeliharaan Jalan Betung–Pintas
Ekspor Karet Jambi Naik 27,64 Persen, Permintaan Tiongkok Melonjak 301 Persen