Jambi - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura,Teguh Patriot, mengatakan bahwa tersangka penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Wahyu dan luka serius terhadap Rohimah dan Yogi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHAP Pidana, kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat," sebut Teguh.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
"Kita masih cari dari mana asalnya dan apa penyebabnya," kata dia.
Disebutkannya, pelaku tersebut bernama Eko. Saat dilakukan pengamanan oleh warga usai melakukan penusukan, Ia tidakal melakukan perlawanan.
"Pas ditangkap pelaku tidak melawan, semua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pelaku juga tetangga korban," tutupnya. (***)
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan