Jambi - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura,Teguh Patriot, mengatakan bahwa tersangka penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Wahyu dan luka serius terhadap Rohimah dan Yogi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHAP Pidana, kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat," sebut Teguh.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
"Kita masih cari dari mana asalnya dan apa penyebabnya," kata dia.
Disebutkannya, pelaku tersebut bernama Eko. Saat dilakukan pengamanan oleh warga usai melakukan penusukan, Ia tidakal melakukan perlawanan.
"Pas ditangkap pelaku tidak melawan, semua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pelaku juga tetangga korban," tutupnya. (***)
Bupati Tebo Soroti 1,5 Km Jalan Teluk Rendah, Dibidik untuk 2027
Batas Desa Tebo Dipertegas, Jadi Jaminan Investasi dan Dasar Perhitungan Dana Desa
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum