Polda Jambi Gandeng KPK Kembangkan Kasus Embung Padi Tebo

Selasa, 24 Juli 2018 - 15:42:54 WIB - Dibaca: 2354 kali

(ist/Jambione.com)
JAMBI- Tim Direskrimsus Polda Jambi melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengembangan kasus Korupsi Embung Padi Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo yang menyeret Kadis Pertanian Ir Sarjono tersebut.
 
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK untuk kasus ini," kata Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrena, Selasa (24/7/2018).
 
Selain itu, kata dia, saat ini tengah melakukan pengembangan dan kemungkinan akan ada dua tersangka baru dalam kasus ini.
 
"Kemungkinan ada tersangka lagi ya masih kita dalami lagi itu," tungkasnya.
 
Dalam kasus ini tim Polda Jambi menetapkan empat tersangka yakni, Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo, selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.
 
Dalam kasus ini anggaran yang digunakan mencapai Rp 1.6 Miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan kerugian negara mencapai Rp 1.2 miliar diduga bangunan Embung Padi tersebut hanya dikerjakan 80 persen sedangkan proses pembayaran sudah mencapai 100 persen.
 
Ke empat teralsangja tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera dilimpahkan ke persidangan. (isw)


Tags:


BERITA BERIKUTNYA