Jambi – Vonis Putusan hukum terhadap korban inses di Kabupaten Batanghari mendapat sorotan dari Amnesty internasional mereka meminta, WA (15) adik kandung pelaku (AS) untuk dibebaskan, bahkan beredar informasi Pengadilan Tinggi Memanggil Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut.
Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan Majelis Hakim Pengadilan Negri Muara Bulian, Rabu (1/7/2018)
"Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," katanya.
Hasoloan, menegaskan telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan hingga putusan. Namun saat disinggung terkait putusan tersebut, Humas PT tersebut tidak ingin mengomentari, menurutnya masyarakat yang menilainya nanti.
"Soal apakah putusan sesuai atau tidak terserah kepada majelis hakim dan masyarakat yang menilai, kita tidak bisa komentar terhadap putusan yang sudah ditetapkan, " tungkasnya.(***)