JAMBI- Beredar surat Pemberitahuan dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terkait gedung putih Grand Kemas Convention Center. Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa ternyata gedung tersebut belum memiliki izin tempat usaha (SITU).
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan. "Semua pengusaha yang setelah kami cek dan evaluasi tidak kantongi izin kami surati," ujar Fahmi, Senin, (13/8).
Fahmi mengatakan bahwa biasanya setelah di berikan surat pemberitahuan, pengusaha diwajibkan untuk melengkapi izin-izinnya dalam waktu 1 minggu. "Kalau grand kemas ini IMB-nya ada tapi tidak ada izin usaha," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Sony Zainul mengatakan bahwa tindakan tersebut tidaklah benar. "Itulah kadang pengusaha itu seperti meremehkan, padahal izin itu penting," kata Sony.
Dia meminta kepada DPMPTSP agar segera memanggil pemilik usaha tersebut. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. (Ali)