KPK Datangi Pengadilan Tipikor Jambi, Ada apa?

Kamis, 16 Agustus 2018 - 21:24:53 WIB - Dibaca: 2321 kali

(ist/Jambione.com)

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali datang ke Jambi, Kali ini tim Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) yang mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengambil berkas kasasi yang di di batalkan oleh tim Jaksa KPK terhadap Erwan Malik Cs terpidana suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Hunas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat mengatakan, berkas tersebut merupakan berkas milik Erwan Malik, Saifuddin, dan Arfan yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) meringankan ketiganya.

"Karena waktu itu masa penahan Erwan Malik habis sedangkan putusan PT baru keluar. Dan masa pikir-pikir (Mengajukan nkasasi atau tidak nya masih ada) makanya jaksa langsung ajukan kasasi," katanya, Kamis (26/8/2018)

Ditegaskan Makaroda, akhirnya ketiganya yang saat ini menjadi narapidana lapas klas IIA Jambi tersebut menentukan sikap tidak mengajukan kasasi dan memilih menerima menjalani hukuman yang telah di putus Pengadilan tingkat dua tersebut.

"Artinya sudah ingkrah makanya jaksa mencabut kasasi yang di ajukan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka kesini mengambil haisl putusan dan pencabutan kasasi tersebut," ujanrya

“Tanggal 27 Juli JPU KPK menyatakan kasasi. Namun tanggal 10 agustus menyatakan mencabut kembali permohonan kasasi tersebut,” sambungnya

Ketiganya tersebut telah mendapatkan pengurangan masa penahanan setelah mengajukan banding di PT. Masing-masing mendapat potongan hukuman selama 6 bulan masa tahan dari putusan pengadilan Tipikor Jambi yakni, Erwan Malik menjadi 3 tahun dan 6 bulan, sedangkan Arfan dan Saifudin menjadi 3 tahun penjara. Sedangkan untuk denda ketiganya masih tetap dengan putusan pengadilan Tipikor.

Sebelumnya pengadilan Tipikor memutus ketiganya yakni, Saifudin dan Arfan selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan Erwan Malik divonis dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan.(*)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA