Tebo - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo disinyalir persulit proses pengambilan E- KTP warga. Ini diungkapkan oleh BJ, salah seorang warga Kecamatan Tebo Ilir kepada Jambionecom, minggu (26/08/2018).
"Dengan aturan tidak bisa diwakilkan dan dikuasakan, Dinas Dukcapil Tebo disinyalir sudah mempersulit warga dalam pengambilan E-KTP," ujarnya.
Dijelaskannya, pembuatan Kartu Keluarga (KK) saja bisa menggunakan surat kuasa, kenapa pendaftaran dan pengambilan E- KTP tidak bisa.
"Sama- sama dokumen kependudukan, sama- sama bersifat pribadi, kenapa pendaftaran dan pengambilan E- KTP tak bisa dikuasakan," kata BJ heran.
Lanjutnya, yang sangat terasa itu kami yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Dukcapil seperti warga Kecamatan Tebo Ilir, Tujuh Koto, Muara Tabir, Rimbo Ulu dan yanllllin, yang tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit apabila harus bolak- balik kekantor Dukcapil.
"Seperti yang disampaikan oleh pihak Dukcapil, kita bisa saja meminta bantuan pihak pemerintah Kecamatan untuk pengambilan E-KTP tersebut, tapi apakah ada jaminan bisa cepat siap, namanya juga kolektiv, yang tentunya harus sabar menunggu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Dinas Dukcapil Tebo melalui Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan (PIAK), Bekti Ferry Densi menegaskan bahwa pendaftaran dan pengambilan E-KTP bagi warga yang sudah melakukan perekaman harus yang bersangkutan langsung, tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan.
"E- KTP merupakan data pribadi seseorang, maka pengambilan E- KTP harus orang yang bersangkutan atau keluarga yang ada dalam KK si pemilik E-KTP tersebut," tegasnya.(***)