Sepanjang Tahun 2018, Imigrasi Kelas 1 Jambi Deportasi 13 WNA

Senin, 27 Agustus 2018 - 13:08:46 WIB - Dibaca: 1237 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (ist/Jambione.com)

Jambi - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Jambi sepanjang tahun 2018 ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan bahwa deportasi 13 WNA ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran. "12 diantaranya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diantaranya berasal dari China, Korea dan negara lainnya. Satu lagi warga Myanmar yang merupakan mantan narapidana," kata Heru, Senin (27/8/2018)

Heru juga menyebut bahwa 6 orang diantaranya menyalahi aturan keimigrasian dengan menetap di Indonesia menggunakan visa liburan.

"Mereka malah melajukan aktivitas belajar dan mengajar serta bekerja di sejumlah perusahaan kecil yang ada di Jambi," tutupnya.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA