Dikirim Lewat Tiki, BKIPM Jambi Amankan 132 Kulit Biawak

Kamis, 30 Agustus 2018 - 15:39:46 WIB - Dibaca: 2327 kali

Barang Bukti Kulit Biawak
Barang Bukti Kulit Biawak (Eko/Jambione.com)

Jambi - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi menggagalkan pengiriman kulit biawak air illegal sebanyak 132 kulit yang akan dikirimkan melalui bandara Sultan Thaha Jambi.

Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan kulit biawak tersebut berhasil diamankan tim petugas Bandara Sultan Thaha pada Jumat (17/8/2018) lalu. 

Dikatakannya bahwa hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi atau hewan terlarang.

 "Saat petugas bandara melakukan X-Ray ada benda mencurigakan, sehingga kami melakukan pemeriksaan. Ini kita amankan karena tidak memiliki dokumen penjualan dari BKSDA," katanya, Kamis (30/8/2018).

Ia juga menegaskan bahwa setelah diamankan, kulit tersebut akan dimusnahkan. Hal itu disebabkan kulit tersebut tidak ada pemiliknya. 

"Sampai sekarang belum ada yang mengakui. Kulit tersebut dikirim via ekspedisi Tiki yang akan dikirim ke Karawang, Jawa Barat," ungkapnya

"Kita sudah mencoba mencari pemiliknya, tetapi hingga saat ini belum ada. Pihak ekspedisi juga kesulitan untuk mencarinya. Sebab hanya ada nama saja, yaitu Agus dan tanpa alamat," tutupnya.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA