Terlibat Kasus Pencabulan, Kontraktor Alat Berat Diamankan Kejati Jambi

Jumat, 31 Agustus 2018 - 19:20:42 WIB - Dibaca: 2490 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan yang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjung Jabung (Tanjab) Timur. 

DPO itu yakni Heriyanto alias  Atek Bin Ayu, warga Lorong Koni 1, RT 2, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung. 

Kasi Penegak hukum (Penkum), Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan, DPO tersebut diamankan oleh tim gabungan Kejati Jambi di kawasan KONI dekat kopi AAA. 

"Sekarang dalam perjalanan menuju ke sini (Kajati)" kata Dedy, Jum'at (31/8/2018) malam. 

Menurut sumber Jambionecom, DPO tersebut telah divonis hukuman delapan tahun penjara, namun melarikan diri saat dilakukan eksekusi oleh Kejari Tanjabtim.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA