Jambi - Terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS jalur honorer K2, Kabupaten Sarolangun, M Daud, divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepadanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta," kata Majelus Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (3/9/2018)siang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wajidi, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan Kasasi maupun banding.
"Keputusan itu sudah pas dan cukup adil," ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara.(***)