Jambi - Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali garap kasus dugaan korupsi dana bimbingan tekhnis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2012-2014.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus Bimtek tersebut.
"Kami terakhir sudah koordinasi terkait penunjukan ahli dari badan Diklat kementrian dalam negeri," katanya, Jumat (14/9).
Imran menegaskan, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus yang dikembangkan tersebut.
"Kita akan menentukan siapa subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Sejauh ini memang belum ada," tegasnya
Diketahui, dalam kasus ini telah divonis dua orang yakni Rosmansyah, mantan sekretaris DPRD Kota Jambi, dan Jumisar, mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Jambi.
"Dulu yang awal (perkara pokok) memang ada 2 orang, namun pengembangan dari perkara pokok yang pertama ini belum ada," paparnya.
Menurut Imran, pihaknya yang jelas telah mengantongi nama tersangka yang nantinya akan diumumkan tersebut.
"Yang jelas sudah ada nampak siapa (calon tersangka), tapi belum bisa kami sampaikan, kita akan gelar perkara dulu," tutupnya. (isw)