BKIPM Jambi Musnahkan 129 Lembar Kulit Biawak Air Tawar Illegal

Kamis, 27 September 2018 - 10:15:57 WIB - Dibaca: 2391 kali

BKIPM Jambi memusnahkan kuliat biawak air tawar
BKIPM Jambi memusnahkan kuliat biawak air tawar (Eko Siswono)

Jambi - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi memusnahkan 129 lembar kulit biawak air tawar (varanus salvator) illegal.

"Kita musnahkan karena tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, Kamis (27/9/2018)
pagi.

Dijelaskannya bahwa bahwa jumlah total kulit biawak tersebut yakni 132 lembar. Namun dalam pemusnahan itu, BKIPM Jambi hanya memusnahkan 129 lembar, karena 3 lembar lainnya dijadikan barang bukti dan dokumentasi. "Tiga lembar lagi kita jadikan dokumentasi dan arsip," ungkap Ade.

Menurut taksiran BKIPM Jambi, kulit biawak seberat 10 kilogram itu jika dirupiahkan senilai Rp 5 juta. "Hanya sekitar 5 juta kalau dirupiahkan," ujarnya.

Diketahui bahwa 132 kulit biawak tersebut merupakan hasil selundupan yang berhasil digagalkan pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA