Beredar Informasi, Erwan Malik dan Saifudin Ajukan PK

Senin, 01 Oktober 2018 - 13:44:48 WIB - Dibaca: 1876 kali

(Ist/Jambione.com)

Jambi - Beredar informasi, dua terdakwa kasus dana ketok palu APBD 2018 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Plt. Sekda Provinsi, Erwan Malik dan Mantan Asisten III Provinsi  Jambi, Saifudin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Sumber Jambionecom di Pengadilan Negri (PN ) Jambi, Erwan Malik dan Saifudin akan mengajukan PK pada hari ini, Senin (1/10/2018).

"Erwan Malik akan mengajukan PK," katanya 

Menurut sumber lainnya, pengajuan PK tersebut masih menunggu tandatangan dari Erwan Malik dan Saifudin.

"Iya, tapi aktanyo belum diteken, baru dibuat mau dibawa ke LP untuk diteken mereka," pungkasnya. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA