Jambi - Beredar informasi, dua terdakwa kasus dana ketok palu APBD 2018 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Plt. Sekda Provinsi, Erwan Malik dan Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifudin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Sumber Jambionecom di Pengadilan Negri (PN ) Jambi, Erwan Malik dan Saifudin akan mengajukan PK pada hari ini, Senin (1/10/2018).
"Erwan Malik akan mengajukan PK," katanya
Menurut sumber lainnya, pengajuan PK tersebut masih menunggu tandatangan dari Erwan Malik dan Saifudin.
"Iya, tapi aktanyo belum diteken, baru dibuat mau dibawa ke LP untuk diteken mereka," pungkasnya. (***)