JPU Tuntut Hafiz Cs 10 Bulan Penjara

Selasa, 02 Oktober 2018 - 18:06:52 WIB - Dibaca: 2105 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi - Mantan Ketua DPD PAN Batanghari, M. Hafiz dan Tiga rekanya kembali menjalani sidang lanjutan kasus Narkotika. Sidang Hafiz Cs berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Selasa (02/10/2018).

Dalam pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim, JPU Kejari Jambi menuntut Putra Wakil Bupati Batanghari 10 bulan penjara. Tuntutan serupa juga berlaku terhadap Tiga rekan Hafiz. 

" Menuntut terdakwa Hafiz, Vanny, Jantan dan Hamdi selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Randy, JPU Kejari Jambi dalam persidangan. 

Selain tuntutan 10 bulan penjara, JPU meminta agar Hafiz Cs menjalani rehabilitasi dibawah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. 

" Selain itu diwajibkan menjalani rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya. 

Kuasa Hukum Hafiz Cs, Melly meminta Majelis Hakim meringankan tuntutan JPU Kejari Jambi. 

" Para terdakwa memiliki beban keluarga," pinta Melly. 

Sidang vonis Hafiz Cs akan kembali digelar pada Rabu (10/10/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Jambi. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA