Muarabulian - Satuan reserse narkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Seorang kurir berisial MP (20) warga RT 01, Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, di tangkap sekira pukul 15.20 Wib saat berada di jembatan jalan Desa Olak Besar.
" Tersangka MP di tangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat tanggal 17 Oktober 2018 sekira pukul 10.20 Wib," kata Kabag Ops Polres Batanghari AKP Novrizal didampingi Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution, dalam gelaran konferensi pers, Sabtu (20/10/2018).
Berbekal informasi itu petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Ternyata benar, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor trail kawasaki tanpa nomor polisi berhenti di jembatan dengan gerakan mencurigakan.
" Dari ciri-ciri yang di peroleh, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan perangkat desa," tutur Novrizal.
Penggeledahan petugas berbuah manis. Dari saku kantong celana depan bagian kiri ditemukan tiga paket besar narkoba jenis sabu.
" Barang haram itu dibungkus dalam kaleng kotak rokok gudang garam dan dibungkus plastik hitam. Dan dari saku kantong celana depan kanan ditemukan satu paket besar sabu," paparnya.
Selain sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua unit handphone serta sepeda motor trail kawasaki.
" Total bruto sabu empat paket besar dalam plastik bening 19,50 gram," tegas Novrizal.
Tersangka telah diamankan dalam rumah tahanan Polres Batanghari. Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Ancamam hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya. (***)