Jambi - Merasa tidak puas dengan penonjoban statusnya sebagai Kepala Dinas Koperasi, oleh Plt Gubernur Jambi. Senin (22/10/2018) pagi, Harmen Rusdi resmi melayangkan gugatan ke PTUN Jambi.
"Ini bentuk perlawanan dan perlindungan hukum," kata Harmen yang juga didampingi kuasa hukumnya, Oma Irama SH.
Menurut keterangan Harmen, gugatan itu Ia layangkan karena menilai banyak kejanggalan dalam SK penonjoban dirinya dalam surat bernomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tersebut. Menurutnya SK itu cacat secara hukum.
"Saya tidak terima atas pemberhentian saya sebagai Kepala Dinas Koperasi secara sepihak itu. Dan saya menuntut hak saya sebagai warga negara, kita lihat saja nanti di fakta persidangan," kata Harmen, tegas.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Harmen tersebut.
"Kita tetap menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oleh saudara Harmen Rusdi dan Pemerintah Provinsi Jambi siap menghadapi gugatan tersebut," jawabnya singkat. (***)