Garap Dugaan Korupsi di Kerinci, Kejati Kembali Turunkan Alhi

Rabu, 21 November 2018 - 17:08:23 WIB - Dibaca: 2096 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Kota Jambi - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) kembali turun ke proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp57 miliar tersebut, rencananya akan di jadwalkan selama sepekan.

Kasidik Kejati Jambi,  Imran Yusuf saat di konfirmasi terkait dengan turunnya tim tersebut ia mengatakan untuk melakukan pengecekan dan penghitungan kerugian negara. "Ini yang kedua tim ahli dari IPB kita turunkan untuk memperkuat yang sebelumnya," katanya kepada jambione.com, Rabu (21/11/2018).

Imran menegaskan tim tersebut mulai turun ke Kerinci sejak hari ini, (Rabu,red). Tim tersebut di jadwalkan akan berada di Kerinci selama satu minggu.

"Pagi tadi berangkatnya. Kemungkinan sore ini sampai," ungkapnya.

Kata Imran, tim tersebut turun ke Kerinci dengan di dampingi tim dari Kejati. "Tim kita juga dampingi mereka," katanya.

Diketahui, tim dari IPB tersebut merupakan tim ahli yang di perbantukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian  negara dari sektor tanah.

Tim IPB tersebut turun merupakan kali kedua dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan. Selain tim dari IPB, sejumlah tim ahli dari Provinsi Jambi juga telah di turunkan.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diketahui telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan komplek perkantoran tersebut terakhir dilakukan pada akhir 2017 lalu.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp57 miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA