JAMBI - Diding terdakwa kasus narkoba yang di vonis 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut akhirnya di Vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI yakni 10 tahun penjara.
Dalam putusan no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun, denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," begitu bunyi putusan.
Putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH.MH, Dr Margono, SH.M.Hum. MM.
Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, dikonfirmasi terkait putusan ini membenarkan. "Ya, putusannya sudah diterima kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan MA mengadili sendiri," pungkasnya. (Isw)