Mulai 3 Desember, Sistem Tilang CCTV Di Berlakukan

Rabu, 28 November 2018 - 11:58:43 WIB - Dibaca: 2730 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Kota Jambi -  Sistem Tilang Elektronik denggan menggunakan CCTV akan mulai berlaku 3 Desember 2018 mendatang di 14 titik lampu merah yang ada di Kota Jambi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hardi mengatakan sistem tilang tersebut akan di launching pada tanggal 3 Desember 2018 mendatang dan akan langsung berfungsi untuk melakukan penilangan. 

"Nantinya akan di launching oleh Walikota Kapolresta dan Dirlantas Polda Jambi," katanya kepada jambione.com Rabu, (28/11).

Ia juga menegaskan, nantinya akan dilakukan evalusi secara berkala selama satu bulan secara rutin atas semua kekurangan yang kemungkinan akan terjadi. 

"Semunggu awal akan kita lakukan uji coba kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Rido mengatakan tilang tersebut nantinya akan berlangsung selama satu bulan pertama. 

"Kita akan lakukan evaluasi selama satu bulan tersebut melihat kekurangan apa saja yang terjadi. Tetapi tilang nya juga berlaku," katanya.

Ridho menegaskan penilangannya nanti dengan menggunakan aplikasi Siginjai yang telah terintegaris. "Sistem sudah terintegrasi secara masif nantinya," pungkasnya. (Isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA