Penanganan 12 Sungai di Kota Jambi Banyak Langgar Aturan

Senin, 17 Desember 2018 - 22:18:18 WIB - Dibaca: 2048 kali

()

 

jambione.com, Dalam catatan akhir tahun 2018 WARSI menyoroti tentang penataan kota dan penataan kawasan sungai. Dalam kawasan kota Jambi terdapat 12 anak sungai yang bermuara ke Sungai Batanghari. Yaitu Sungai Kenali, Sungai Kenali Kecil, Sungai Kambang, Sungai Sulur, Sungai Putri, Sungai Solok Sipin,  Sungai Asam, Sungai Walikota, Sungai Tembuku, Sungai Selincah, Sungai Lingkar Selatan dan Sungai kumpeh.

            Faktanya hari ini, sungai dalam Kota Jambi hanya tinggal di wilayah muara, ketika sungai itu akan bergabung dengan sungai Batanghari. “Sedangkan wilayah hulunya sudah tertutup dan kehilangan, ada yang berubah jadi pemukiman,”kata Rudi.

            Saat ini, menurut Rudi, sungai dalam kota Jambi tidak bisa dibedakan lagi antara sungai dan got. “Limbah dan sampah masyarakat di sekitarnya dibuang ke sungai begitu saja. Akibatnya sungai menjadi dangkal dan kehilangan estetikanya, dengan kualitas air yang buruk,”kata Rudi.

Menurut dia, banyak aturan yang dilanggar dalam penanganan sungai dalam kota. Dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, penanganan sempadan sungai dalam kota masih terabaikan. UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, pengaturan sempadan sungai di wilayah perkotaan. Sungai dengan kedalaman 20 meter  harusnya paling tidak menyisakan 30 meter dari bibir sungai. Sungai dengan kedalaman 3 meter disisakan 10 meter dari pinggir sungai.

Selain perlakuan pada sungai di daerah perkotaan, perlakukan ada wilayah hilir Provinsi Jambi yang berupa gambut juga masih sangat buruk. Kanalisasi yang dibangun untuk mengeringkan air gambut tidak hanya membawa petaka di musim kemarau. Tetapi juga membawa masalah ketika musim hutan.

Sebagai contoh kanal yang di bangun WKS. Saat musim kemarau, kanal air di tutupnya. Tapi, begitu masuk musim hujan pintu kanal-kanal yang hanya dibuat dengan timbunan tanah dengan cepat dikeruknya, sehingga tanaman akasianya tidak tergenang air. “Pelepasan pintu kanal ini menyebabkan desa di sekitarnya yang terkena banjir. Diantaranya adalah desa Pematang Rahim,”kata Rudi.

Untuk itu menurutnya, pemerintah harus menindak tegas perusahaan. Pembangunan pintu kanal harus yang bisa menahan air dan tidak melepaskannya begitu saja, sehingga membawa dampak bencana banjir bagi wilayah hilirnya. “Sangat penting pengertian semua pihak atas untuk membuat memperhatikan pengelolaan dan penanganan yang baik pada sumber daya disekitar mereka. Jangan hanya mementingkan diri sendiri tanpa menghitung dampak buruk yang bisa diterima pihak lain. (*/kum)

 





BERITA BERIKUTNYA