Di Jambi, 63 Napi Dapat Remisi Pengurangan Hukuman Natal

Selasa, 25 Desember 2018 - 08:49:03 WIB - Dibaca: 1754 kali

(Ist/Jambione.com)

Jambi - Sebanyak 63 Narapidana (Napi) Lapas dibawah jajaran Kantor  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah (Kanwil Kemenkumham) Jambi mendapat remisi di hari Natal 2018.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf mengatakan 63 Narapidana tersebut merupakan jumlah keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi di Natal. "Dari semua lapas yang ada di Jambi," katanya, Selasa (25/12/2018)

Ditegaskan,narapidana yang mendapat remisi tersebut termasuk dari lapas anak maupun lapas narkoba. "Lapas anak ada,alaps narkoba ada," pungkasnya.

Berikut lapas lapas yang memberikan remisi Napi Kristiani:

1. Lapas klas IIA 18 orang 

2. Lapas khusus anak klas IIB Jambi 1 orang

3. Lapas Klas IIB Muarabulian 5 orang

4. Lapas Perempuan Klas IIB Jambi 1 orang 

5. Lapas klas IIB Muaro Bungo 5 orang 

6. Lapas Klas IIB Tebo 3 orang

7. Lapas Klas IIB Bangko 6 orang 

8. Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 14 orang 

9. Lapas klas III Sarolangun 4 orang 

10. Lapas Narkotika Klas III Muaro Sabak 6 orang 

11. Rutan Klas IIB Sungaipun 0 orang. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA