Jambi - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak(LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Edi Mar yang ditangkap Direktorat Kriminal Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada 6 Desember 2018 lalu sudah berstatus tersangka.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf mengatakan saat ini, Edi Mar ditahan di Polda Sumsel. "Sekarang diproses dan ditahan di sana (Red : Polda Sumsel)," katanya, Selasa (25/12/2018)
Ditegaskan, untuk status Pegawai Negri Sipil (PNS) masih menunggu proses persidangan nantinya. "Kalau setelah putusan pengadilan (ingkrah) nanti baru diproses statusnya ke kementrian Kemenkumham," pungkasnya.
Informasi, pengangkatan tersebut dilakukan, Kamis (6/12/2018) kemarin di Lorong Panjaitan, Kota Jambi. Tepatnya didepan hotel Aston.
Penangkapan tersebut informasi nya, merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dari beberapa Tersangka yang telah di amankan Polda Sumsel.(isw)