Dirlantas Himbau Masyarakat Segeralah Laporkan Kepemilikan Kendaraan

Rabu, 26 Desember 2018 - 13:05:38 WIB - Dibaca: 5127 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi - Mulai Januari 2019 masyarakat diminta untuk melaporkan kendaraan yang telah dijual atau hilang agar dapat dicabut kepemilikan kendaraan supaya nanti saat dilakukan tagihan e tilang sesuai dengan pemiliknya.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepemilikan kendaraan yang sudah di jual.

"Agar pendataan nantinya mudah. Apalagi pas melakukan tagihan kalau tidak diganti nanti tagihannya ke pemilik yang pertama. Kalau dicabut jadi status motor itu motor ilegal dan pemilik keduanya harus melaporkan ke Samsat atau keditlamtas ," katanya, Rabu (26/12/2018)

Selain itu, motor yang memiliki STNK yang pajak belum diantar untuk segera di bayar. Jika nanti tidak dibayar akan disita kendaraan nya sebagai barang bukti.

"Jika terjaring razia kendaraan STNK tidak kita ambil tapi kendaraan nya yang kita sita sebagai barang bukti," ungkapnya.

Langakha tersebut dilakukan sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah asli daerah (PAD). "Tindakan ini nantinya kita harapkan untuk kebaikan bersama untuk mendongkrak PAD kita," sebutnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, M Dianto juga mengatakan agar masyarakat juga segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. "Kalau nanti tertilang akan diangkut kendaraannya kalau STNK nya mati alias tidak bayar pajak," sebutnya

Meski, masa berlaku kendaraan masih dalam kurun waktu lima tahun akan tetapi dilakukan tilang. "Iya, tetap akan ditilang," pungkasnya (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA