Pelaku Jambret Nenek 70 Tahun, Dibekuk Polisi

Kamis, 27 Desember 2018 - 10:36:09 WIB - Dibaca: 1937 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Dedi Darmawan pelaku jambret seorang nenek berusia 70 tahun, Rabu (26/12/2018) di Lorong Rumah Makan Ekri Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dirungkus tanpa perlawanan.

Dia ditangkap oleh  Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Polsek Jelutung di rumah orangtuanya yang berlokasi di RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan tersangka tersebut ditangkap, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Kita amankan tersangka itu berdasarkan CCTV dan saksi itu. Kemudian kita bekuk dirumah orang tuanya di talang jauh,"katanya.

Kemarin, Rabu (26/12/2018), Kam T Jeng Iiang (70), Warga Jalan Dokter Setia Budi 

RT 9, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur di jambret  dan mengalami luka serius yang mengakibatkan tubuhnya berlumuran darah dan dilarikan kerumah sakit.

Dalam aksinya, tersangka merampas kalung emas milik korban yang diperkirakan senilai Rp3 juta. Tidak hanya itu, korban juga terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya hingga mengalami luka di bagian kepala.(*)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA