Ketua DPRD, Unsur Pimpinan, Serta Ketua Fraksi Jadi Tersangka "Ketok Palu

Jumat, 28 Desember 2018 - 18:50:52 WIB - Dibaca: 2170 kali

(Ist/Jambione.com)

Jambi - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB), dan Dua Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta lima pimpinan Fraksi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus suap "ketok palu"oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan para tersangka tersebut terbukti menerima uang ketok palu senilai Rp 16.4 miliar. "Terbukti menerima suap dari unsur eksekutif," katanya,Jum'at (28/12/2018)

Selanjutnya lima pimpinan fraksi, yaitu, SNZ (Supardi Nurzain) dari Fraksi Golkar, C (Cekman) dari fraksi Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari fraksi PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari fraksi PPP, dan M (Muhammadiyah) dari fraksi Gerindra.

Selain ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Fraksi, kata Ketua KPK, terdapat unsur pimpinan Komis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ketok palu yakni,  Kemudian Zainal Abidin (ZA) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni Elhelwi (E), dari PDI-P, Gusrizal (G) dan Effendi Hatta (EH).

"Serta tiga unsur pimpinan komisi juga menjadi tersnagka dalammkasus yang sama,"pungkasnya.(*)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA