Jambione.com, Pasca KPK mengumumkan 13 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, sebagian besar anggota dewan yang namanya masuk dalam daftar tersangka tidak bisa dihubungi. Ada beberapa yang bisa dihubungi wartawan mengaku pasrah dan siap mengikuti proses hukum.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston misalnya. Dikutip dari metrojambi.com, Cornelis mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak KPK.
"Mengenai konferensi pers (penetapan tersangka KPK), kami akan mengikuti proses yang ada. Kami taat hukum. Yang jelas akan mengikiti proses," kata Cornelis.
Pernyataan serupa dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi. Skretaris DPD PDIP Provinsi Jambi ini mengaku siap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. "Ikuti bae. Tidak masalah," kata Chumaidi. "Kita ikuti bae, artinya kita ikuti apapun keputusannya nanti. Saat persidangan nanti kita buktikan saja," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Chumaidi mengatakan, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan. Ia juga belum tahu kapan akan dipanggil pihak KPK untuk diperiksa. "Saat Ini kan baru naik penyidikan, dan baru menjadi tersangka. Kita juga belum tahu akan dipanggilnya kapan, apakah tiga bulan lagi atau enam bulan lagi. Ya kita tunggu saja," pungkasnya.
Sementara anggota Fraksi Golkar Gusrizal saat dihubungi via ponselnya enggan memberikan komentar. "Sementara no comment dulu ya," ujarnya.
Penetapan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka juga membuat Partai Politik (parpol) asal anggota dewan terguncang. Partai Demokrat salah satunya. Tiga kadernya masuk daftar tersangka yang dirilis KPK. Yaitu Cornelis Buston (CB), Zainal Abidin (ZA) dan Efendi Hatta (EH).
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Pertama kita Ikuti proses hukum. Kalau di partai ada pakta integritas yang harus dipatuhi," kata mantan Bupati Muaro Jambi yang akrab dipanggil Cik Bur ini.
Untuk menjalankan pakta integritas atau proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Cik Bur mengaku masih akan melihat perkembangannnya nanti. "Nanti kita lihat perkembangannya, kita juga belum dapat rilis resmi," katanya dikutip dari metrojambi.com.
Terkait proses PAW, Cik Bur mengaku akan membicarakan terlebih dahulu dengan DPP. "Ya, itu akan kita bicarakan dengan DPP," tukasnya.
Berbeda dengan Demokrat, pernyataan cukup keras dilontarkan Ketua DPD PPP Provinsi Jambi, Evi Suherman. Menurut Evi, pihaknya segera memberhentikan dan mengajukan PAW terhadap Parlagutan Nasution (PN), yang resmi jadi tersangka suap pengesahaan RAPBD. ‘’ Sesuai pakta integritas, kalau kader partai sudah resmi jadi tersangka harus diberhentikan dari partai dan di PAW,’’ tegasnya.
Selain itu, lanjut Evi, partai juga tidak menyediakan bantuan hukum terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi. "Kasus OTT (korupsi), kasus perempuan, dan kasus narkoba kita tidak menyiapkan bantuan hukum dan ini berlaku dengan kader. Artinya PPP tidak main-main begitu kadernya jadi tersangka maka wajib diganti," katanya.
Terpisah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, sikap PDIP sudah jelas. Kader partai yang menjadi tersangka korupsi pasti mundur atau di mundurkan. "Tentukan kita belum bisa ambil sikap sekarang. Mungkin besok kami akan segera melakukan rapat kordinasi," katanya.
Menurut Edi, dia yakin dan percaya Chumaidi mengetahui resiko setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya yakin dan percaya beliau akan mengetahui apa itu resiko di PDIP," ujarnya.
Edi menambahkan, setelah rapat internal bersama DPD, pihaknya akan menggelar konfrensi pers. "Besok kita konfrensi pers, intinya besok akan kita sikapi itu," pungkasnya. (Fay/isw).
Kasus Suap RAPBD, Anggota Dewan yang Sudah Mundurpun Bisa Kena Jerat
Setelah Tetapkan 13 Tersangka Suap RAPBD, KPK Incar Anggota DPRD Lain
Terkait OTT, Pemeriksaan Kepala BKD Muarojambi Berlanjut, Sekretaris BKD Juga Diperiksa
Lakalantas Meningkat, 364 Nyawa Melayang di Jalan Sepanjang 2018
Kejahatan Konvensional Turun, Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2018
Minta Uang kepada Peserta Tes CPNS, Diduga Yusuf Tidak Bertindak Sendirian