Enam Hotel Berbintang Di Jambi digeledah Imigrasi

Rabu, 02 Januari 2019 - 14:38:02 WIB - Dibaca: 2512 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Kantor Imigrasi Klas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imgrasi) Jambi melakukan pengeledahan di enam hotel berbintang untuk melakukan pemantauan orang asing (POA) di Kota Jambi sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 21.30 wib, Senin (31/12/2018)

Kepala Imgrasi Klas I TPI Jambi, mengatakan operasi yang di komandoi Imgrasi tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Kota Jambi. "Kondusif khususnya terhdap penyalahgunaan izin keimigrasian oleh warga negara asing," katanya, Selasa (1/1/2019)

Saat disinggung terkait dengan dugaan adanaya kebocoran informasi ia membantah terkait hal itu. Menurut dia yang dilakukannya itu merupakan bentuk pemantauan terhadap kegiatan orang asing.

"Ooh gak ada kebocoran, kan kita memang khusus memantau kegiatan wn asing_ yg diduga melakukan "pelanggaran keimigrasian" bukan pelanggaran lain nya," sebutnya

Sementara itu, Kasi Inteldak Imigrasi Klas I TPI Jambi, Welhelmus Meligun saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan pengecekan di enam hotel berbintang yang ada di Kota Jambi. "Enam hotel kita vcek semua dengan tiga tim," katanya.

Ia menyebutkan hasil pengecekan di enam hotel tersebut pihaknya tidak menemukan orang asing yang melanggar izin tempat tinggal. "Nihil hasilnya," pungkasnya.

Informasinya keenam hotel berbintang tersebut yakni,
1. Hotel Odua Weston Jambi, Jlalan Gatot Subroto, Nomor 57, Sungai Asam, Pasar Jambi.
2. Hotel Abadi Suite, Jalan Prof. HMO. Bafadhal Noomor 111, Sungai Asam, Pasar Jambi
3. Swissbel Hotel Jalan Sumatri Bojo Negoro, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
4.Hotel Aston, Jalan Sultan Agung Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
5. Grend Hotel, Jalan Pattimura Nomor 28, Simpang IV Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.
6. Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Komplek Puri Mayang, Jalan Serma Ishaq Ahmad, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Dari keenam hotel tersebut tim imigrasi yang dibagi menjadi tiga tim yakni Tim A di pimpin, Kasi Inteldak Welhelmus Meligun, TIM B di pimpiin oleh Kasubag TU Imgrasi M. Ikbal, dan Tim C di pimpin oleh Kasubsi Intelkim imigrasi Candra Nopriza.

Dari enam hotel tersebut tim hanya menemukan sejumlah orang asing di Hotel Odua Weston dan melakukan pengecekan paspor tinggal yakni, Mr. Kumar Vikram yang sedang keluar hotel merupakan warga negara Negara India dengan nomor passpor : Z4392215 dan Tanggal passpor : 26 maret 2028. Masuk kehotel oduo weston sejak 31 Desember 2018.

Kemudian, Mr. Liu Wei yang juga keluar hotel yang merupakan warga Negara Cina dengan nomor passpor E44042195 dengan Tanggal passpor 24 februari 2025 mulai masuk hotel tanggal 29 Desember 2018

Selanjutnya, Mr. Tan Caijin saat razia sedang berada diluar hotel merupakan warga Negara Chinese dengan nomor passpor : E72155102 tertartanggal passpor : 02 mei 2026 dengan masuk hotel 31 Desember 2018.

Di Hotel Abadi Suite ditemukan Mr. Kim Jaegun dari Korea telah meninggalkan (Cek out) sejak pukul 14.00 Wib.

Sedangkan untuk hotel yang lainnya tidak ditemukan pengunjung warag negara asing yang tinggal atau singgah di hotel tersebut. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA