Aneh, BPJS Klaim Pemutusan Dengan Rumah Sakit Atas Kesepakatan

Rabu, 02 Januari 2019 - 18:21:57 WIB - Dibaca: 3053 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim pemberhentian kerjsama tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak yakni BPJS dengan Rumah Sakit dan Klinik Mata.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR), BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati mengatakan penutsan tersenut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. "Sudah menjadi ke sepakatan bersama pihak rumah sakit atau klinik untuk tidak melanjutkan kerjasama dan mengevaluasi masing-masing"katanya.

Dia menegaskan pemutusan tersebut dikarenakan talah habis masa kontrak antara dua belah pihak sejak Awal Januari 2019.

"Sejak Januari 2019 kami tidak bekerja sama lagi dengan rumah sakit tersebut karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah berakhir," jelasnya.

Saat disinggung tekait dengan dugaan pembayaran BPJS Ke salah satu rumah sakit yang diputus tersebut senilai Rp 5 miliar lebih , Ia mengatakan hal itu dapat di cek langsung di website BPJS. "Silahkan buka aja web bpjsnya disana jelas kok," paparnya.

Pernayataan tersebut berbading terbalik dengan pernyataan Direktur RS MMC Jambi, dr Roswan Joni saat dikonfirmasi mengatakan pemutusan tersebut membuat  pihaknya kaget. Namun, Dirut tersebut tidak mau menjelaskan lebih jauh kenapa bisa kaget.

"Mohon maaf kami lagi shock dan sedih . Jadi belum bisa berkomentar ....maaf ya ..," singkatnya saat dikonfirmasi Via Whatshap Pribadinya, Rabu (2/1/2018)

Bahkan, Rumah Sakit Royal Prima yang juga salah satu rumah sakit yang diputus BPJS, Pihka manajemnnya menghilang alias tidak ada ditempat. Hal itu diketahui saat Jambione.com mencoba mengkonfirmasi ke Rumah Sakit Tersebut, Rabu (2/1/2018) sekitar pukul 09.30 wib.

Menurut Petugas Scurity Perempuan, Miftah mengatakan seluruh pimpinan tidak berada di rumah sakit. Mereka sedang berada diluar. "Mereka sedang diluar mas,Buat Janji dulu masukkan surat dulu," singkatnya.

Untuk diketahui BPJS Memumutus tiga rumah sakit yakni, RS Royal Prima, RS MMC dan RS Kambang serta satu Klinik Mata Jambi yang berada di Kambang.

Pemutusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019 di ketiga rumah sakit dan satu klinik tersebut pasien tidak dapat lagi menggunakan BPJS. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA