JAMBIONE.COM, JAMBI- Acara silaturahmi dan Pembekalan Caleg yang di lakukan Dewan Pengurus Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Jambi dihetikan sementara waktu oleh Bawaslu Provinisi Jambi. Hal itu disebabkan tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Acara pembekalan tersebut dilakukan DPW PBB Jambi di Asrama Haji, Kotabaru, Kota Jambi.
Ketua DPW PBB Provinsi Jambi, Yulius Nur mengatakan kelalaian tersebut murni dilakukan oleh pihaknya. Sebelum acara tersebut dilaksanakan, tambahnya, diriiya sudah mengingatkan hal itu ke bawahannya.
"Sudah kita mengingatkan kepada jajaran. Tetapi mereka hanya melakukanya dalam bentuk pembicaraan bukan dalam bentuk surat resmi," katanya, Selasa (15/1/2019).
Terkait pemberhentian tersebut, Ketua DPW PBB tersebut sangat menghormati keputusan yang dilakukan bawaslu.
"Sangat menghormati keputusan mereka ( Bawaslu) karena itu sudah menjadi kewenangan mereka," pungkasnya. (isw)