Soal Pengangkatan Kepala Desa Pulau Panda, PTUN Jambi batalkan SK Bupati Sarolangun

Kamis, 17 Januari 2019 - 00:45:59 WIB - Dibaca: 2765 kali

(Ist/Jambione.com)

JAMBI -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun tentang Penetapan Kepala Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Para penggugat merupakan tiga Calon Kepala Desa yakni, Fahril, Muhamad Radi, dan Arsal. Sedangkan pihak terguat Bupati Sarolangun, dan Jhon Jasmin sebagai tergugat II Intervensi.

Kuasa Hukum Penggugat, Rico Vino,SH dan Ferdia Prakarsa, SH mengatakan mejelis hakim PTUN Jambi akhirnya membatalkan SK Pengangkatan Kepalal Desa tersebut dengan pertimbangan pemilihan tersebut cacat hukum. 

Dalam pertimbangan majelis hakim ada beberapa kecacatan hukum pelaksanaan pilkades desa pulau pandan katanya "Ada kecacatan hukum, rabu (16/1/2019)

Pertama, Panitian Pemungutan suara telah lebih dahulu dibentuk, sedangkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) belum dibentuk saat itu. Seharusnya kata dia, SK tersebut dikeluarkan secara vertikal yakni, SK PPK terlebih dahulu baru SK PPS tingkat desa."Bukan terbalik, jadi itu salah satu kenapa majelis memenangkan gugatan," 

Kedua, komposisi keanggotaan tidak mewakili unsus-unsur tokoh masyarakat.

Ketiga, Kelompok penyelenggara pemungutan suara dibentuk tanpa Surat Keputusan.

Akibatnya tindakan tersebut bertentangan dengan Perbub no 34/2018 tentang pilkades.

SK yang digugat tersebut yakni, Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 322/DPMD/2018 tentang Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Sarolangun Gelombang  II Tahun 2018, tanggal 12 September 2018.

Kuasa hukum penggugat mengungkapan, jika para pihak tergugat tersebut menerima keputusan majelis hakim maka proses pemilihan ulang akan dilakukan di desa itu. "Kita masih menunggu mereka menerima atau tidak kalau menerima proses berlajut," pungkasnya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA