Hakim Vonis Bebas Madel Cs di Kasus Perumahan PNS Sarolangun

Kamis, 17 Januari 2019 - 15:17:21 WIB - Dibaca: 2150 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI --Bebas. Madel,  Fery Nursanti dan Joko Susilo, divonis  bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi (17/01/2019). Ketiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun ini sebelumnya dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.             

Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono, mengatakan terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.

"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya, Kamis (17/1/2019).

Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya,"pungkasnya.

Sebelumnya Ferry Nursanti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan uang penganti (UP) sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara.

Ferry dituntut dengan tuntutan primer yakni  Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Madel dituntut 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun Joko Susilo dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Semua tuntutan itu sebagaimana tuntutan subsidair yakni  Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA