JAMBIONE.COM, JAMBI - Strum ikan di Sungai Batanghari, Asmara Saputra bin Hidayat (36), RT 02, Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muarojambi tersebut di amankan Tim Ditrektorat Polisi Air (Ditpol Air) Polda Jambi, Jum'at (18/1).
Ditpolair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Muchti mengatakan pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan penyetruman ikan di Sungai Batanghari.
"Mengamankan terduga Pelaku Ilegal Fishing ( Setrum Ikan) yang melanggar pasal 84 UURI no 45 th 2009 ttg perubahan UURI no 31 th 2004 ttg perikanan," katanya, kepada jambione.com, Sabtu (19/1).
Saat tim KP.XXVI -1017 melakukan patroli di perairan Talang Duku l saat itu pelaku tengah menurunkan dan menggunakan alat strum ke sungai.
"Saat itu tim langsung tangkap karena ketahuan pas memasukan alat strum," paparnya.
Kemdia, tim mengamankan pelaku ke Ditpolair untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita bawa pelaku bersama barang bukti lainnya," katanya.
Bahkan, alat bukti yang sempat dibuang pelaku ke sungai tersebut turut dibawa sebagai alat bukti pendukung, Alat setrum, ikan hasil setruman, dan lainnya. (isw)