JAMBIONE.COM, JAMBI - Empat ekor anak buaya muara yang tidak dilengkapi dokumen resmk diamankan di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi. Keempat anak buay itu diketahui akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan. Pengamanan dilakukan Rabu (16/1/2019) lalu di terminal kargo bandara.
PPNS BKIPM Jambi, Mario Yudistira, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak bandara mencurigai sebuah kotak yang saat dilakukan scan terpantau ada semacam benda bergerak berjenis reptil di dalamnya. "Kita curigai itu seperti ada reptil jenis buaya terbaca. Kemudian kita cek dan ternyata benar," katanya, Sabtu (19/1/2019).
Selain itu, lanjut dia, dari hasil pengecekan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI tersebut, ternyata tidak memiliki dokumen resmi. "Tidak ada dokumen sebagaimana yang diatur undang undang,"katanya lagi.
Pengirim buaya tanpa dokumen tersebut diketahui bernama Aminah, berlamat di Jambi dengan nomor kontak 0895 6040 55405. Sementara alamat tujuan atau penerima adalah Alif, dengan alamat Jalan Tamangapa Raya Kop. Ilma D’Mansion Blok B27, Kecamatan Manggala, Kelurahan Tamangapa Makassar, Sulsel dengan nomor kontak 0822 7121 9640.
"Pengiriman tersebut tidak sesuai jasa dan ketentuan karantina dan di bungkus dengan menggunakan kotak bermotif batik,"ungkapnya.
Anak buaya tersebut berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm. Saat ini anak buaya telah diamankan di BKIPM Jambi. "Kita sudah bawa ke BKIPM untuk pemeriksaan lanjut," pungkasnya.
Pengiriman tersebut diiduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).(isw)