Muara Bulian - Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil di tangkap dan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari.
Penangkapan kedua bandar berlangsung dalam kontrakan milik Ponidi RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
"Tersangka berinsial Z merupakan warga RT 11 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Sementara tersangka satu lagi berinisial MB (26) RT 04 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," ungkap Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan dalam gelaran konferensi pers, Selasa (22/1).
Dari tangan kedua tersangka bandar sabu-sabu ini, sebut Subhan, petugas berhasil mengamankan 18,79 gram sabu. Sabu seberat 18,63 gram milik Z dan 0,16 gram milik MG.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
Dua bandar sabu-sabu tertangkap tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 07.00 Wib. Mereka rupanya pasangan kekasih. Bisnis haram telah digeluti Z dan MG selama setahun terakhir.
Hubungan asmara mereka rencananya akan berlanjut ke pelaminan. Hal ini diketahui dari pengakuan MG. Rencana pernikahan akan berlangsung dua minggu lagi.
"Rencana nikah duo minggu lagi," sebut MG. (fai)