Satu Tersangka Bimtek Kota, Syarial Dilimpahkan, Kejari Siapkan 8 Jaksa

Selasa, 22 Januari 2019 - 16:46:27 WIB - Dibaca: 2125 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Kasus Korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009 2014 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi limpahkan berkas dan perkara tersangka Syarial.

Kasi Intel Kejati Jambi, Rais Dani mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan sore in."Iya tadi sekitar pukul 15.00 wib," katanya, Selasa (22/1/2019)

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi."ke Kita dan kita siapkan delapan Jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya, kejati telah memeriksa tuju orang saksi yakni, Marjadni selaku mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Rizki Ahmad, Badi Uzaman, Lindawati, Lusi dan Hersti Maryani. Terpidana kasua ini juga turut di periksa, Jumisar, mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Jambi.

Pada1 November 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka baru Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekwan Kota Jambi, dan Syahrial selaku mantan Kabag Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi keduanya diduga telah melakukan kerugian negara bersama-sama dengan yang lainnya sebesar Rp 4 miliar.

Sekertaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah di Vonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 Miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.

Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Selain itu, saat itu majelis hakim juga meminta terdakwa Jumizar untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 221 Juta. Saat itu terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 185 jutu

Lebih lanjut, diketahui pada putusan kasus korupsi dana bimtek 2012-2014 pada 1 November 2017 tersebut dipaparkan adanya kerjasama antara Rosmansyah, Jumisar dan Nurikhwan dalam melakukan laporan fiktif. Hal itu berdasar catatan pribadi Nurikhwan tertulis penerima uang yakni, ketua DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014 Zainal Abidin dengan total Rp600 Juta selama tahun 2012, dan 2013. Dimana Rosmansyah mendapatak Rp 800 juta serta Jumisar Sebsar Rp128 juta di tahun 2014.

Uraian uang dana bimtek 2012 ,2013, dan 2014 yakni di tahun 2012, Rosmansyah (Sekwan) memakai Rp 315 juta secara bertahap. Lalu di tahun 2013, kembali Rosmansyah memakai dana senilai Rp 271 juta secara bertahap. Tahun 2014, lagi-lagi Rosmansyah memakai dana Rp 363 juta secara bertahap. Tahun 2014, Jumisar (PPTK DPRD Kota Jambi) juga memakai dana senilai Rp 221 juta secara bertahap.

Selain itu, Zainal Abidin (Ketua DPRD Kota Jambi perode 2009-2014), di tahun 2012 menerima senilai Rp 207 juta secara bertahap, tahun 2013 menggunakan lagi uang dewan senilai Rp 359,5 juta secara bertahap. Sedang di tahun 2014, Zainal tidak menggunakan dana itu. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA