Dua Peluru Tembus Dua Betis Perampok Alfamart Muara Tembesi

Jumat, 25 Januari 2019 - 08:38:51 WIB - Dibaca: 2934 kali

(Ardian Faisal/Jambione.com)

Muara Bulian - Tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi berhasil meringkus satu orang pelaku perampokan Alfamart di RT 03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dua peluru petugas menembus dua betis kaki pelaku berisnial ZA (23). Warga RT 03 Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, ternyata Mahasiswa salah satu sekolah tinggi swasta di Batanghari. 

"Setelah kurang lebih 1x24 jam, tim Opsnal Polsek Muara Tembesi di pimpin Iptu Orivan Irnanda dan di backup Opsnal Satreskrim Polres Batanghari di pimpin AKP Dhadhag Anindito, berhasil mengungkap pelaku perampokan Alfamart berisial ZA," kata Wakapolres Batanghari Kompol Soekamto dalam gelaran konferensi pers, Kamis (24/1) di Mapolres Batanghari. 

Penangkapan berlangsung sekira pukul 22.00 Wib, Rabu malam (23/1). Petugas meringkus ZA di Komplek Air Panas, Muara Bulian, dalam rumah kost teman perempuan pacarnya. 

"Pelaku perampokan Alfamart berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisail JAF masih buron dan dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari," tegas Soekamto. 

Soekamto berujar, dari tangan ZA, petugas berhasil mengamankan alat dan barang bukti hasil kejahatan yakni satu pucuk Senjata api (Senpi) mainan, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit handphone Nokia, satu unit tablet Samsung dan satu unit receiver CCTV. 

"Barang bukti hasil rampokan lainnya terdiri dari tali sepatu, dua lembar pampers bayi, empat slop rokok Sampoerna, dua slop rokok Surya, satu unit laptop Toshiba, satu unit sepeda motor Honda jenis Beat, uang sisa hasil rampok senilai Rp510.000, satu tas warna hitam dan beberapa potong pakaian serta jaket yang digunakan pelaku," kata perwira satu melati di pundak ini. 

ZA berupaya melakukan perlawanan saat di tangkap. Tembakan peringatan petugas rupanya tidak di gubris. Petugas lalu melumpuhkan dengan dua tembakan terukur pada kedua betis ZA. 

"Petugas membawa ZA ke Puskesmas Muara Tembesi kemudian ke RSUD Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan medis," kata Soekamto.

Soekamto menegaskan, tersangka berikut barang bukti kejahatan dan hasil kejahatan telah diamankan petugas di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka ZA di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal sembilan tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Soekamto. (fai) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA