Satpol PP Kota Jambi Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Daging Babi Ilegal

Jumat, 25 Januari 2019 - 16:55:50 WIB - Dibaca: 2060 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akhirnya melayangkan Surat Teguran ke pemilik daging babi Iiegal milik Simbolon Warga RT 32, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kanit Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal mengatakan surat teguran tersebut dilayangkan pada, Jumat (25/1/2019). Dalam surat tersebut berisi apabila daging babi tersebut diperjualbelikan, pihaknya tidak segan menutup tempat itu.

"Kita akan menindak tegas tempat itu kalau ketahuan diperdagangkan," katanya.

Said menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti jika tempat tersebut melakukan jula belu daging babi. "Tetapi jika terbukti suatu saat nanti langsung kita tutup," paparnya.

Untuk diketahui tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota, Camat Kotabaru melakukan sidang, pada Senin (20/1/2019) lalu kelokasi babi ilegal tersebut dan ditemukan belasan kilo daging babi yang tersimpan dalam tiga kotak penyimpanan freezer. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA